MOROTAI — (Humas Kemenag Morotai) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Jumat (20/2/2026), di Aula PLHUT Kemenhaj Kabupaten Pulau Morotai. di Aula PLHUT Kemenhaj Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal menyepakati besaran zakat yang akan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di wilayah tersebut.
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis terkait harga dan ketersediaan bahan pokok, serta para pemangku kepentingan keagamaan seperti MUI, Baznas, pimpinan ormas Islam, Kepala KUA se-Kabupaten Pulau Morotai, camat, kepala desa, dan imam masjid. Pelibatan lintas sektor ini dimaksudkan agar penetapan zakat dilakukan secara obyektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Morotai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I, mengatakan, rapat koordinasi ini penting untuk memastikan penetapan zakat fitrah dan zakat mal dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di daerah.
“Penetapan zakat harus mengacu pada ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan harga makanan pokok setempat, agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi mustahik,” ujar Abdurachman dalam sambutannya.
Ia menegaskan, hasil rapat nantinya akan menjadi pedoman bersama bagi Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), KUA, serta pengurus masjid dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurut dia, menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat di Morotai.
Dari hasil rapat ditetapkan bahwa zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Besaran ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.