Profil Subbagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha merupakan unit kerja yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan rumah tangga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai.
Sebagai tulang punggung administrasi kantor, Bagian Tata Usaha memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja bagian tata usaha
- Pelaksanaan urusan kepegawaian dan kepangkatan
- Pelaksanaan urusan keuangan dan pembukuan
- Pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan laporan
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan tata naskah dinas
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bagian tata usaha