H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I

H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I

Kepala Kantor Kemenag Morotai

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas dan inklusif untuk seluruh masyarakat Morotai. Mari bersama menjaga moderasi dan harmoni."

KEMENAG MOROTAI

Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai

Logo Kemenag

KEMENAG MOROTAI

Kantor Kemenag Kab. Pulau Morotai

Alur Pelayanan Kantor

Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian dari wujud komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani umat. Melayani umat adalah manifestasi dari komitmen motto Ikhlas Beramal. PTSP adalah satu cara mengejawantahkan Ikhlas Beramal juga 5 nilai budaya kerja Kemenag yaitu; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.
Alur Layanan PTSP Kemenag Morotai

Foto Ruang Kerja PTSP Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pulau Morotai

Alur Pelayanan PTSP

Alur Layanan PTSP Kemenag Morotai

Alur Layanan PTSP Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pulau Morotai

Detail Alur Pelayanan

Pemohon Datang ke Kantor

Pemohon (masyarakat) datang langsung ke kantor Kemenag Pulau Morotai untuk mengajukan layanan.

Mengambil Nomor Antrian di Loket/Customer Service

Setelah tiba, pemohon mengambil nomor antrian terlebih dahulu di loket layanan atau customer service.

Menunggu Panggilan Sesuai Nomor Antrian

Pemohon menunggu giliran sesuai dengan nomor antrian yang sudah diambil.

Petugas Front Office Menerima dan Memeriksa Berkas

Setelah dipanggil, petugas front office akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon.

Front Office Memberikan Berkas ke Back Office

Jika berkas lengkap, front office meneruskan berkas tersebut ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut.

Berkas Diproses oleh Back Office

Tim back office memproses berkas sesuai layanan yang diajukan (misalnya pencatatan nikah, rekomendasi haji, dsb).

Produk Diserahkan Kembali ke Front Office

Setelah selesai diproses, hasil layanan atau dokumen dikembalikan ke bagian front office.

Pemohon Menerima Hasil Layanan

Terakhir, pemohon menerima hasil layanan dari petugas front office.

Jam Pelayanan

Hari Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIT

Jumat: 08.00 - 16.30 WIT

Istirahat:

12.00 - 13.00 WIT

Sabtu & Minggu:

Libur