MOROTAI – (Humas Kemenag Morotai) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka mempercepat proses legalisasi dan sertipikasi tanah wakaf. Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Pulau Morotai, Senin (2/11/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah bersama jajaran. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Musanif Sibua.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi dan penerbitan sertipikat tanah wakaf. Pembahasan meliputi kelengkapan persyaratan dokumen, prosedur pengurusan, serta pentingnya kesamaan pemahaman agar proses legalisasi dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Musanif Sibua menyampaikan bahwa legalisasi tanah wakaf merupakan upaya penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset, melainkan amanah yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi menjadi hal penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah, menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut. Menurutnya, kerja sama antarinstansi diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperlancar proses administrasi. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, kami berharap proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf,” ungkapnya.
Melalui koordinasi ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai dan Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti proses legalisasi tanah wakaf. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan sertipikat sekaligus memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum demi kepentingan umat dan generasi mendatang.
Bimas Islam
07 Sep 2026
•
236 Views