Morotai, Muhajirin Baru — (Humas Kemenag Morotai) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I, menggelar rapat koordinasi penting guna menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara Nomor 393 Tahun 2025 tentang penguatan tugas dan fungsi Bimas Islam. Berlangsung di Aula Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Selasa (15/7/2025) pagi.
Dihadiri pejabat eselon IV, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta ASN di lingkungan Kemenag Pulau Morotai. Dalam arahannya, Kakankemenag menekankan pentingnya langkah strategis dalam pengelolaan zakat, infaq, dan wakaf di kalangan ASN Kemenag, termasuk mekanisme pemotongan dan pendistribusiannya sesuai ketentuan edaran Kanwil.
“Zakat dan infaq bulanan ASN bukan sekedar kewajiban, tetapi merupakan bagian dari penguatan solidaritas sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat kurang mampu di sekitar kita,” ujar Abdurachman dalam sambutannya.
Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara secara garis besar menginstruksikan agar setiap satuan kerja di lingkungan Kemenag mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di bidang Bimas Islam. Di antaranya adalah pemotongan zakat bagi ASN yang telah mencapai nishab dan pengumpulan infaq untuk dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing kantor.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan pemantapan rencana tindak lanjut dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Kemenag Morotai. Rapat ini menjadi momentum konsolidasi internal guna memastikan program-program keagamaan dan sosial berjalan efektif, transparan, dan memberi dampak nyata bagi umat.
Pewarta : Dwi
Editor : H. Musanif