H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I

H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I

Kepala Kantor Kemenag Morotai

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas dan inklusif untuk seluruh masyarakat Morotai. Mari bersama menjaga moderasi dan harmoni."

KEMENAG MOROTAI

Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai

Logo Kemenag

KEMENAG MOROTAI

Kantor Kemenag Kab. Pulau Morotai

Kolaborasi Lintas Agama dan Pemerintah Morotai: Tekad Bersama Cegah Perkawinan Anak

18 September 2025 Humas 87 Dilihat

Morotai — (Humas Kemenag Morotai) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Morotai menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Aula Hotel Molokai, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menekan angka pernikahan usia dini di daerah tersebut.

Dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Pulau Morotai yang diwakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Ibrahim Ahmad, S.Sos.I., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan peran bersama dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.

“Perkawinan anak berdampak pada putus sekolah, kesehatan reproduksi, hingga kemiskinan. Karena itu, kita harus bersinergi untuk menghentikannya,” ujarnya.


Sosialisasi ini dihadiri oleh pendeta, imam, petugas pencatat nikah (PPN), serta perwakilan leaders Pos Pengaduan dan Pos Pengaduan Sekolah Perempuan. Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan juga ikut mendukung kegiatan tersebut.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Bimas Kristen, Kepala KUA Morotai Selatan, dan Penghulu KUA Morotai Selatan, Ismail Munir, S.H. yang memaparkan Perspektif Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Anak (UU Perkawinan dan sanksi pelanggaran) dan Peran Tokoh Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak. 

Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara LBH Perempuan dan Anak Morotai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pendeta, imam, dan PPN. Komitmen tersebut menjadi wujud tekad kolektif seluruh pihak untuk mengakhiri praktik perkawinan anak di Morotai.

Pewarta : Dwi / Editor : H. Musanif / Dok : Humas