Morotai - (Humas Kemenag Morotai) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan terbaru terkait kuota haji 2026 yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah RI. Berlangsung di aula Gedung Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kamis (20/11/2025) pagi.
Dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Morotai, H. Musanif Sibua, S.Ag., MM, yang menekankan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka kepada jamaah.
“Transparansi menjadi hal utama. Setiap perubahan kebijakan harus diketahui jamaah sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan semua dapat menyesuaikan diri,” ujarnya.
Sosialisasi teknis disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arif Bilo, Bc.AK, yang menjelaskan penyesuaian kuota serta tahapan pemberangkatan sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kebijakan kuota ini bersifat nasional dan wajib kita ikuti bersama. Kami memastikan informasi yang diterima jamaah adalah yang paling akurat sesuai perkembangan terakhir,” jelasnya.
Penjelasan tersebut memunculkan reaksi beragam dari peserta. Sejumlah calon jamaah haji menyatakan kekecewaan karena perubahan kuota berdampak langsung pada rencana keberangkatan mereka pada 2026. Mereka mengaku telah mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan haji jauh sebelumnya, sehingga informasi ini terasa berat diterima.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag Morotai menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan jamaah. Kemenag juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pendampingan serta memberikan pembaruan informasi terkait kebijakan haji 2026 sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Haji & Umrah
28 Nov 2025
•
686 Views