Morotai - (Humas Kemenag Morotai) - Dalam rangka membahas penyesuaian kuota haji tahun 2026 yang mengikuti kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah RI, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai,  H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I, mengambil langkah cepat melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah, pada Senin (17/11/2025) pagi.

Koordinasi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Morotai difokuskan pada penyelarasan ketentuan terbaru mengenai distribusi kuota jamaah, validasi data, serta pemetaan ulang prioritas daftar tunggu. Pada pertemuan tersebut Abdurachman Assagaf turut didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, H. Musanif Sibua, S.Ag., MM, serta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arif Bilo, Bc.AK.

Dalam pertemuan tersebut, Abdurachman menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi. “Kebijakan baru ini menuntut kesiapan yang lebih matang. Kami ingin memastikan bahwa Morotai mampu menyesuaikan diri dengan aturan terbaru sehingga jamaah kita memperoleh layanan yang pasti dan terarah,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda Pemerintah Pulau Morotai berlangsung komunikatif. Abdurachman menekankan perlunya pemutakhiran data jamaah secara tepat dan menyeluruh. Sementara itu, Sekda Muhammad Umar Ali menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi pelayanan.

Selanjutnya, kunjungan ke Kantor DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki beserta jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat terkait perubahan ketentuan kuota haji, agar calon jamaah memahami aturan dan proses terbaru yang akan diterapkan.

Ketua DPRD menyampaikan dukungan penuh terhadap koordinasi yang dibangun Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai. Ia menilai penyelarasan informasi dan kebijakan merupakan langkah penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat menjelang musim haji 2026.

Penyesuaian kebijakan kuota yang menuntut sinkronisasi data jamaah, pemerataan distribusi, serta kepastian layanan pelaksanaan manasik mengharuskan Kementerian Agama Kab. Pulau Morotai membangun komunikasi intensif dengan pemangku kebijakan daerah demi menjamin layanan haji yang optimal bagi masyarakat, sehingga pelayanan bagi jamaah haji asal Morotai semakin akurat, tertib, dan sesuai ketentuan nasional.