MOROTAI — (Humas Kemenag Morotai) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai menjadikan pembukaan kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Optimalisasi, dan Paruh Waktu sebagai momentum memperkuat disiplin aparatur serta meningkatkan kualitas layanan publik. Kegiatan berlangsung di Aula PLHUT Morotai, Kamis (30/4/2026).

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, H. Musanif Sibua, S.Ag., MM, mewakili Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai.

Dalam sambutannya, Musanif menegaskan bahwa orientasi bukan sekadar agenda formal bagi pegawai baru, tetapi langkah awal membangun aparatur yang profesional, berintegritas, dan memahami tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari kewajiban pegawai, larangan, hingga sanksi terhadap pelanggaran disiplin.

“Disiplin harus menjadi budaya kerja. Bukan hanya hadir tepat waktu, tetapi juga bekerja dengan tanggung jawab, menjaga etika, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Musanif.

Menurut dia, pegawai di lingkungan Kementerian Agama memegang peran strategis karena berhadapan langsung dengan urusan keagamaan dan pelayanan publik, sehingga profesionalisme dan kedisiplinan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, para peserta orientasi diminta memahami regulasi kepegawaian sejak awal masa tugas agar mampu bekerja sesuai aturan serta menghindari pelanggaran yang dapat merugikan institusi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui orientasi tersebut, PPPK diharapkan dapat segera beradaptasi dengan budaya kerja Kementerian Agama, meningkatkan kapasitas diri, serta memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.