Morotai — (Humas Kemenag Morotai) — Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara, Hans L. Tongotongo, menegaskan bahwa pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen (PAK) merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kristen Seksi Bimas Kristen Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (4/3/2026).
“Pelaksanaan PPG Mapel PAK adalah kebijakan pusat. Daerah mengikuti regulasi yang ditetapkan Direktorat Pendidikan Kristen,” ujar Hans di hadapan ASN Bimas Kristen dan para guru yang hadir.
Hans juga menekankan agar Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama tahun ini turut diimplementasikan oleh guru PAK di sekolah umum. “Asta Protas bukan hanya untuk internal Kemenag, tetapi harus dijalankan juga oleh guru PAK di sekolah umum,” katanya.
Ketua Tim Pendidikan Kristen Bidang BimKris Kanwil Kemenag Maluku Utara, Novalina Taliawo, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG mengikuti mekanisme pusat serta kesiapan anggaran. Ia juga memaparkan teknis penggunaan Simpatika dan SPKK, termasuk pelaporan dana BOS pada satuan pendidikan binaan Bimas Kristen.
Dalam rakor tersebut, Kabid BimKris mendorong satuan pendidikan Kristen segera membentuk Gugus Depan Gerakan Pramuka dan berkoordinasi dengan Kwarcab setempat. “Jika tidak berhalangan, perkemahan lingkup SPKK akan dilaksanakan Juni atau Juli mendatang,” ujarnya.
Rakor juga menetapkan kepengurusan KKG dan MGMP PAK Kabupaten Pulau Morotai periode 2026–2029 secara aklamasi. Untuk KKG PAK terpilih Aprianus Tadula, S.Pd.K sebagai ketua, sedangkan MGMP PAK diketuai Steven Ngongira, M.Pd.
Di akhir kegiatan, Kabid BimKris bersama Ketua Tim Pendidikan Kristen menyerahkan sertifikat dan transkrip nilai guru PAK yang telah mengikuti PPG di IAKN Manado dan IAKN Ambon, disaksikan ASN Bimas Kristen serta para guru dan kepala satuan pendidikan Kristen yang hadir.
Bimas Kristen
06 Feb 2026
•
46 Views